JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pencurian kayu jati di kawasan hutan Dusun Sidolegi, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, berhasil digagalkan oleh petugas KRPH Desa setempat. Pelaku, kini telah di serahkan ke kantor polisi untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Benar, telah kita amankan pelaku pencurian kayu pada Kamis (30/1/2020) sore. Tersangka telah kita tahan, kata Kapolsek Wonosalam, AKP Luwi Nurwibowo, Jumat pagi (31/1/2020).
Adalah Sutriman (44), petani, warga Dusun Sidolegi, RT 04 RW 01, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Jombang. Dia terpergok petugas KRPH ketika sedang mengangkut kayu yang diduga hasil curian.
“Petugas KRPH Bambang Djuritno usai membongkar bibit kayu putih, saat perjalanan pulang menjumpai terlapor sedang mengangkut 1 kayu jenis jati dengan menggunakan sepeda motor di jalan atau alur petak 32C tanah turut, Dusun Sidolegi Desa Sumberjo,” jelas Kapolsek.
Petugas KRPH langsung mengejar pria yang sehari-hari sebagai petani tersebut. Tidak jauh dari lokasi, pelaku di berhasil di tangkap. Kemudian digiring ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, anggota unit reskrim Polsek Wonosalam, Jombang, lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Polisi mengamankan dan menyita barang bukti diantaranya empat glondong kayu jenis jati dengan masing-masing ukuran panjang 2,30 m diameter 13 cm = 0,036 m3, satu gelondong kayu jenis jati dengan ukuran panjang 2 m diameter 19 cm = 0,062 m3, satu buah gergaji, satu buah kapak, dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze ZX tanpa nopol.
“Tersangka melanggar pasal 82 (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”pungkas Luwi Nurwibowo.
Editor: Azriel