Sekdes di Jombang Ngaku Semakin Percaya Diri Jika Konsumsi Sabu

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Permasalahan menjadi faktor awal, Radityo Wisnu Murti (24) mengkonsumsi Narkotika . Selain itu, (Sekdes) Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Jombang, ini juga mengaku menjadi percaya diri saat mengkonsumsi kristal haram.

Pengakuan itu diungkapkan Radityo Wisnu Murti saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Jombang pada Jumat siang (24/1/2020).

“Yang saya rasakan untuk menambah percaya diri, dan tambah keberanian,” kata Radityo Wisnu di gedung Graha Bhakti Bhayangkara.

Dari awal mula permasalaham keluarga hingga bisa lebih percaya diri, membuat Sekdes Radityo ketagihan hingga selama satu tahun dia diperbudak oleh Sabu-sabu. Padahal, aparat pemerintahan desa itu mengetahui jika barang haram itu dilarang untuk di konsumsi.

“Sudah satu tahun dan tahu di larang. Selain gaji, (beli sabu) dari usaha lain di rumah,” ucap Carik (Sekdes) dengan lirih dihadapan wartawan.

Sebelumnya, kepada penyidik Satresnarkoba, warga Dusun Slaji RT/RW 01/03, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Jombang setiap pagi sebelum berangkat ke kantor desa, dia selalu menghisap sabu di rumahnya.

Radityo tak berkutik ketika polisi menciduk di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti, 1 bungkus bekas rokok didalamnya ada 5 plastik klip sisa sabu habis dipakai dan perangkat alat hisap serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi.

ini dari tertangkapnya bandar sabu Budi Kristiadi alias Koko (29) warga Jalan Rejomulyo RT 04 RW.02, Desa , Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid.

Mukid mengatakan, selain yang merupakan rentetan dari bandar Koko, pihaknya juga meringkus para pelaku lain yang masih dalam satu jaringannya.

Yakni, Joko Waseso (29), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso. Isrofil Amar alias Gombeng (29), warga Losari, Kecamatan Ploso. Andika Wisni Wijaya (20) asal Waringin barat, Kalimantan Tengah. Agustinus Dominggus (35) dan Septiko Ludfianto Karyanto (24). Keduanya warga Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang.

“Jumlah tersangka yang kita tangkap orang termasuk Sekdes. Total barang bukti lebih dari 10 gram. Selain seperangkat alat hisap, beberapa ponsel dan juga tunai,” ujarnya.

Atas perbuatannya yang , para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor: Azriel