Polsek Diwek Jombang Ciduk Pemakai Sabu di Rumah

(Jurnaljatim.com) – Pria bernama Kusenan alias Belong (33) diciduk polisi di rumahnya Desa , RT 01 RW 03, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, . Dia ditangkap unit Reskrim Polsek Diwek karena melakukan penyalahgunaan jenis sabu-sabu.

Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan Kusnan merupakan pengembangan dari ungkapan tersangka lainnya. Dia dicokok petugas di rumahnya saat sedang mengkonsumsi sabu pada Jumat malam (17/1/2020) jam 21.30 Wib.

ini tak berkutik ketika polisi datang ke rumahnya dan melakukan . yang diamankan dari tangan tersangka, dua klip plastik yang ada sisa sabu, serta seperangkat alat hisap sabu-sabu. Tersangka saat ini, masih dalam pemeriksaan di kantor polisi.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek, Sabtu (18/1/2020).

Tersangka dengan sengaja menguasai atau memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, dikenakan Pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. hukuman maksimal 20 tahun .

“Kami kembangkan guna
menemukan pelaku lainnya. Guna kepentingan sidik, tersangka di lakukan penahanan,” pungkas Kapolsek Chairuddin.


Editor: Hafid