JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Polres Jombang menangkap kakak-adik, AGP alias Bebek (20) dan GV alias Gembel (18), di pinggir Jalan raya Gatot Subroto, Desa Kepanjen, Jombang. Keduanya ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba kepada kalangan remaja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, mengatakan, dari saudara kandung asal Desa Mojongapit, Jombang kota ini, petugas mengamankan barang bukti 1000 butir pil dobel L.
“Mereka biasanya menjual atau mengedarkan ke kalangan remaja,” kata Moch Mukid ditemui Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2020).
Selain ribuan pil koplo, polisi juga menyita dua Handhophone (HP) milik mereka. Ponsel itulah yang selama ini digunakan sebagai sarana transaksi Narkoba dengan bandar maupun pelanggannya.
“Keduanya kita kenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Mukid.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini, menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap pemuda inisial DF (18) di jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kepanjen, Jombang. DF merupakan Bandar yang selama ini memasok barang haram kepada kakak-adi tersebut.
“DF sudah lama kita incar, hingga akhirnya kita tangkap pada Selasa (7/1/2020) kemarin,” ujar Mukid.
Saat itu, Polisi telah membuntuti dan memantau gerak gerik yang mencurigakan. Setelah cukup bukti, korps seragam cokelat lnagsung membekuknya. DF selanjutnya diinterogasi dan dites urine. Hasilnya menunjukkan positif.
“Barang bukti yang diamankan Narkotika Sabu 2,90 gram beserta dua Ponsel yang digunakan sebagai sarana,” ujar Mukid.
Atas tindakannya, pemuda pengangguran asal Desa Mojongapit, Jombang ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 thaun penjara.
Editor: Hafid