NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Rumah seorang Narapidana (Napi) di Jombang, Jawa timur, di geledah aparat kepolisian. Hasilnya, ditemukan 88.200 pil dobel L atau kerap disebut pil koplo. Selain itu, dalam ungkap kasus itu, polisi juga menyita 2,5 gram sabu.
Awalnya, Satresnarkoba Polres Nganjuk menggerebek pengedar sabu bernama Supriono alias Odop (37), di sebuah eks lokalisasi Dusun Kandangan, Desa Karangrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur. Ditemukan
“Ditemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram, ponsel dan seperangkat alat hisap sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman, Minggu (19/1/2020).
Petugas kemudian menggelandang Supriono menuju rumahnya di Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika sabu seberat 2 gram.
“Total barang bukti yang diamankan dari Suprino sabu seberat 2,5 gram,” ujar Sudarman.
Geledah Rumah Napi
Kepada penyidik, Dia mengaku jika sabu-sabu yang hendak dijualnya itu dibeli dari Haris Eko Setiawan, seorang Napi yang mendekam di Lapas Madiun karena kasus Narkoba.
Dari pengakuan Supriono, Polisi langsung bergerak menuju ke rumah Haris di Dusun Bulubandar, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Sudarman mengatakan, di rumah Haris, korps seragam cokelat ini menemukan barang bukti seperangkat alat pres dan pembungkus pengemas pil dobel L, 88 ribu butir dobel L, dan sebuah ponsel, yang dikuasai oleh Anis (31) istri dari Haris.
Di rumah itu, petugas juga mendapati Muhamad Imron Maulana (21) pelayan restoran, warga Dusun Drenges, Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Dari Imron, disita barang bukti sabu seberat 0,80 gram berikut alat isap, pil dobel L 1500 butir, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 100 ribu sisa hasil penjualan sabu.
Kepada petugas, Imron mengaku masih punya barang terlarang itu, dan dibawa oleh Slamet Sukirman (24) kuli bangunan, warga RT 03/RW 04 Dusun Pendowo Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang.
“Kemudian Sukirman kita tangkap, dan disita barang bukti 5000 butir dobel L, dan sebuah ponsel,” ujar Sudarman.
Dari hasil introgasi ketiga pelaku, mereka mengaku jika barang terlarang itu milik Haris. Petugas lalu mendatangi Haris di Lapas Madiun. Haris membantah atas kepemilikan barang tersebut, dan menyampaikan jika barang haram itu milik istrinya.
Karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jombang, maka ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Jombang. (*/MJ)
Editor: Z. Arifin