JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tidak ada yang menyangka, dibalik kepolosan dan kecantikan wajah perempuan ini, ternyata seorang budak sabu-sabu. Polisi yang sudah mengendusnya, langsung menciduk di sebuah rumah tanpa perlawanan.
Adalah Adi Megawulandari alias Meme (20), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang. Meme ditangkap ketika sedang Nyabu bersama seorang sopir bernama Imam Afandi alias Kancil di dalam rumah, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Dari tersangka Meme, petugas mengamankan barang bukti 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 1 buah alat hisap bong, satu buah korek api gas warna merah serta 1 unit ponsel Xiaomi.
Sementara dari Kancil, polisi menyita 1 satu buah dompet gunting kecil yang didalamnya terdapat 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 3,44 gram. 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 2,48 gram, 1 potongan sedota dan 1 unit HP Oppo.
Bandar Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, menjelaskan, tersangka Meme adalah pengguna sabu yang sudah berjalan sekitar 6 bulan. Dia pekerjaanya serabutan dan setiap beli sabu dengan cara patungan.
“Kalau tersangka Imam, adalah bandar sabu yang selama ini kita incar dan sudah menjadi TO (Target Operasi,” ujar Mukid ditemui Jurnaljatim.com di Mapolres Jombang, Kamis (16/1/2020).
Penangkapan keduanya setelah polisi mendapat informasi masyarakat jika ada pesta sabu-sabu di dalam rumah Imam. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar dan polisi langsung menggerebeknya.
Mukid menegaskan, untuk tersangka Meme yang merupakan pengguna Narkotika Sabu, di jerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka Imam alias Kancil kita kenakan Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Mukid.
Editor: Azriel