JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Sodik Muslim (29), warga Dusun Kapas, Desa Kepuhdoko, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tertangkap petugas Unit Reskrim Polsek Perongan Polres Jombang sedang asik nyabu.
Buruh serabutan ini tak berkutik saat Polisi menggerebek dan menemukan sabu beserta seperangkat alat penghisapnya di dalam kamar rumahnya.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto menjelaskan, Sodik berhasil dibekuk, pada Jum’at (10/1/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan itu, setelah polisi mendapat informasi masyarakat yang resah adanya peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Saat anggota datang, tersangka lagi asyik nyabu di dalam rumahnya. Tersangka tak bisa mengelak karena ada sabu dan alat penghisap di kamarnya,” kata AKP Sugianto kepada Jurnaljatim.com, Sabtu (11/1/2020) siang.
Sugianto menjelaskan, pada saat penggerebekan, ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah klip plastik berisi sabu berat kotor 0,29 gram, 11 klip plastik sisa sabu, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek api, 2 buah skrop plastik.
Selain itu, ditemukan 1 bungkus pil dobel L sejumlah 1.000 butir, 5 butir pil dobel L yang dibungkus kertas rokok warna merah dan uang tunai Rp 75.000 serta 1 unit Ponsel merk Vivo warna merah.
“Dari hasil pengembangan kasus, tersangka mengakui telah mengedarkan pil dobel L tanpa ijin. Cara menjual dengan harga Rp 25.000 perkitnya sebanyak 10 butir kepada warga sekitarnya,” kata Kapolsek.
Kini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Peterongan untuk pengembangan dan proses hukum.
“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Azriel