JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tiga orang pria yang tengah asik bermain judi kartu domino (gaple), digerebek anggota unit Reskrim Polsek Sumobito Polres Jombang. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, ketiga orang tersebut harus mendekam di sel tahanan polisi.
Ketiga orang pejudi yakni, Kusnadi (47) dan Deni Rohman (25), keduanya warga RT 04 RW 02, Dusun/Desa Brudu, Kecamatan Sumobito. Dan Arif Surya Abadi, warga Desa Bongkot, RT 10 RW 03, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa timur.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu set kartu domino, uang tunai Rp 216.000 terdiri dari uang pecahan Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000, Rp 10.000, Rp 20.000 dan ro 50.000. Satu buah papan warna putih yang terbuat dari triplek dengan ukuran panjang 58 cm lebar 36 cm yang digunakan sebagai alas domino dalam permainan jenis judi gaple dan 2 buah kursi kayu.
Kapolsekta Sumobito, AKP Nanang Sujianto mengatakan, polisi menangkap penjudi kartu itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada perjudian domino jenis Gaple yang berlokasi di belakang pabrik tahu milik Samsul di Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Jombang.
“Kami dapat laporan ada aktivitas perjudian, anggota kita mendapati mereka sedang asik judi kartu domino jenis Gaple dengan menggunakan uang taruhan tanpa ijin,” kata AKP Nanang dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Senin pagi (27/1/2020).
Saat di gerebek, beberapa para penjudi berhasil kabur dari tangkapan polisi. Apes bagi ketiga pejudi yakni Kusnadi, Deni Rohman dan Arif Surya. Mereka tertangkap petugas dan langsung dibawa ke Mapolsek Sumobito
Nanang mengungkapkan, para pelaku telah menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas. Selain itu, mereka harus menginap di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum yang masih berjalan.
“Ketiga pelaku kami tahan, setelah dilakukan gelar perkara kasusnya layak untuk di sidangkan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya yakni melakukan tindak pidana perjudian jneis gaple dengan menggunakan kartu domino. Mereka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2e (3) KUHP Sub pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.
Editor: Azriel