SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menangkap seorang kurir Narkotika jenis Sabu yang selama ini beroperasi di wilayah hukumnya. Pelaku bernama Muzakki (45) warga Dusun Nong malang, Desa Aeng panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan, tersangka Muzakki di tangkap polisi beserta barang bukti sabu dan peralatan hisap pada Sabtu (11/01/2020) jam 21.00 Wib di rumahnya.
“Pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Widi kepada Jurnaljatim.com, Minggu (12/1/2020).
Dari rumah tersangka, petugas mengamankan 2 paket plastik klip yang sudah berisi narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram dan 0,57 gram beserta dua buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca bekas minuman yang sudah terpasang sedotan plastik, serta satu buah korek api dan uang tunai sebesar Rp 62.000.
AKP Widiarti mengatakan, dua paket sabu yang telah diamankan petugas, merupakan pesanan seseorang dengan harga Rp 1.200.000. Dari pesanan itu, lelaki paruh baya ini mendapat upah Rp 100.000.
“Pengakuannya, tersangka mendapatkan pesanan dua paket sabu dan mendapatkan imbalan sebesar seratus ribu rupiah,”tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sumenep. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kontri: Khairullah Thofu
Editor: Hafid