SUMENEP (Jurnaljatim.com) – Polres Sumenep Jatim merilis tiga kasus hasil ungkap selama dua pekan di tahun 2020 ini, Senin (13/1/2020). Tiga kasus, diantaranya meliputi kasus pelemparan bondet, penganiayaan dan kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi merilis tiga ungkap kasus tersebut bersama Kasat Resnarkoba AKP Jaiman serta Kasubbag Humas, AKP Widiarti. Sebanyka 7 tersangka berserta arbang bukti di hadirkan.
“Konferensi pers kali ini terkait kasus pelemparan Bondet di Kecamatan Lenteng, Kasus penganiayaan di Kecamatan Batang-batang dan kasus Narkoba,” kata Deddy yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolres Sumenep.
Kapolres menjelaskan, terkait pengungkapan kasus narkoba, Tersangka berinisial M (44), asal Kecamatan Pragaan yang dilakukan penangkapan dengan barang bukti sabu seberat 1,7 gram pada Sabtu (11/01/2020) lalu.
“Dari penangkapan tersangka M ini kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S di Kecamatan Kota Sumenep dengan barang bukti sabut 3,3 gram,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kontri: Khairullah Thofu
Editor: Azriel