JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Mengawali tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Jombang meringkus sembilan pelaku pengedar Narkoba golongan 1 sabu-sabu dan Obat keras berbahaya (Okerbaya) atau kerap disebut pil koplo. Para pelaku tersebut diamankan dalam kurun waktu 10 hari yakni terhitung tanggal 1 hingga 10 Januari 2020.
“Kesembilan pelaku tersebut diamankan dari 5 kasus dengan 7 tersangka yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Jombang serta 2 kasus dengan 2 tersangka yang ditangani oleh Polsek jajaran,” ujar Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dalam pres rilis di gedung Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Jumat (10/1/2020).
Boby meggatakan, dari ke sembilan pelaku, barang bukti yang diamankan, sabu-sabu dengan total 6,6 gram dan 1027 butir pil Koplo. Selain itu petugas juga mengamankan 9 buah ponsel, peralatan sabu, korek api, serta uang tunai sejumlah Rp. 100.000.
Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Mukid menambahkan, dari ke sembilan tersangka, salah satu diantaranya adalah Bandar Narkoba. Tersangka berinisial DN (18) warga desa Mojongapit, Jombang.
“Pengakuannya, sudah mengedarkan sabu selama satu tahun lebih dan belum pernah tertangkap,” kata Mukid.
Sasaran penjualannya, adalah para remaja yang berusia antara 17 hingga 20 tahun. Hasil bisnis haramnya, dipakai untuk foya-foya atau bersenang-senang.
Atas tindakannya, bandar Sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk para pengedar akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Hafid