JOMBANG (JurnalJatim.com) – Muchamad Zuda Bahrudin (24), harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Ploso Jombang. Dia di tangkap polisi karena kedapatan membawa 10 butir pil dobel L. Diduga, pil itu hendak diedarkan kepada seseorang di wilayah Ploso.
Zuda ditangkap polisi saat menunggu pembelinya di depan Indomaret, jalan raya Ploso-Jombang, tepatnya Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang pada Sabtu malam (18/1/2020). Saat ini, pemuda warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Jombang, masih menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan.
“Tersangka masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan guna menemukan pelaku terkait,” kata Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno.
Sebelum penangkapan, pada hari Kamis (16/1/2020) jam 16.00 Wib, polisi mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi Narkoba di TKP pada Sabtu malam (18/1/2020). Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Ploso mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian, sekitar jam 19.45 Wib, Zuda datang ke TKP sendiri.
“Pemuda itu terlihat mencurigakan. Dia gelisah dan seperti sedang menunggu seseorang,” papar Sutikno.
Karena ciri-ciri pemuda itu, seperti yang diinformasikan, polisi langsung mendatanginya. Sontak pelaku kaget, karena yang datang adalah polisi bukan pelangganya. Saat diinterogasi, dia gugup dan tidak bisa menjawab lancar pertanyaan petugas. Selanjutnya di lakukan penggeledahan tubuh.
“Di temukan 10 butir pil dobel L di sakunya. Pelaku mengakui itu miliknya dan hendak di jual ke salah satu pembelinya,” ujar Kapolsek.
Zuda dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Ploso untuk di periksa lebih lanjut. Selain pil dobel L, petugas juga mengamankan satu unit Ponsel merk oppo yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi untuk transaksi.
Atas perbuatannya yang mengedarkan obat keras berbahaya tanpa ijin yang berwenang, tersangka telah melanggar pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Azriel