NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Kepala desa atau Kades Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, berinisial WN (30), yang terkena OTT (Operasi tangkap tangan) unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk pada Jumat (13/12/2019) kini telah mendekam di sel tahanan.
Pria yang belum lama dilantik menjabat sebagai Kades ini, dijerat polisi dengan pasal berlapis tentang Undang-undang tindak pidana korupsi. “Tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Kpaolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto dalam pers rilis di Mapolres, Senin (16/12/2019).
Pasal 12 huruf “e”, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Pasal 11, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut da hubungan dengan jabatannya. Dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 250 juta.
Berita Sebelumnya: Polres Nganjuk Tangkap Tangan Kades Gondang, Uang Rp 19 Juta Disita
Sebagaimana diketahui dan telah diberitakan Jurnaljatim.com, Polres Nganjuk melakukan OTT kasus pungutan liar yang dilakukan Kades Gondang Kecamatan Pace, berinisial WN (30). Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang tunai sebanyak Rp 19.700.000 juta dan bukti satu lembar surat permohonan kepada Kades Gondang.
“OTT berkaitan dengan pengurusan permohonan sosialisasi kepada masyarakat Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk sebagai persyaratan untuk mengurus ijin lingkungan selanjutnya digunakan sebagai persyaratan Ijin operasi produksi,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman, Minggu pagi (15/12/2019).
OTT itu dilakukan di Rumah Makan Ayam bakar Lestari Jalan Panglima Sudirman No. 96, Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk pada Jumat 13 Desember 2019. Kades diamankan setelah menerima uang sebesar Rp 19.700.000 dari pengusaha berinisial MS. Uang itu dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam.
Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebanyak delapan saksi dari perangkat desa dan pengusaha, polisi kemudian menetapkan Kades Gondang, Kecamatan Pace, sebagai tersangka dan menahan di Mapolres Nganjuk.
Editor: Hafid