NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Menjelang perayaan Natal dan tahun baru, anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pengedar Narkoba jenis okerbaya (obat keras berbahaya) tanpa ijin edar dari pihak berwenang.
Tersangka, Ivan (20), tukang cetak batu bata, warga RT 23/RW 10, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Ivan ditangkap usai transaksi pil dobel L pada Senin (23/12/2019) sekitar pukul 03.30 WIB, di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Wilis 1, Kelurahan Ganungkidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman menjelaskan, penangkapan pelaku setelah ada informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkoba di TKP. Polisi segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Alhasil, petugas menangkap pria berisial Kim. Ia kedapatan membawa 76 butir pil dobel L yang dimasukkan dalam bungkus rokok di saku jaket sebelah kiri. Setelah diinterogasi, Kim mengaku mendapat pil perusak otak tersebur dari Ivan dengan cara membeli.
“Pengakuannya mendapat barang dari Ivan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Ivan yang diduga merupakan pengedar pil koplo,” kata Sudarman, Selasa (24/12/2019).
Hingga saat ini, pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Nganjuk. Petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna menangkap pemasoknya.
Pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Editor: Azriel