SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Sejumlah barang bukti kejahatan yang berada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dimusnahkan. Diantaranya, 5.477 botol miras berbagai merek dan sabu seberat 1,3 kilogram, serta 50 ribu pil koplo.
Kapolresta Sidoarjo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 197 kasus dengan 323 tersangka yang berhasil ditangkap oleh petugas. Selain itu, juga ada alat-alat kejahatan yang digunakan oleh tersangka.
“Ini salah satu upaya kami dalam menciptakan situasi aman dan kondusif jelang Natal dan Tahun baru,” jelasnya saat pemusnahan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/12/2019).
Kapolresta juga menerangkan, salah satu tindak kejahatan yang menonjol di wilayah hukum Sidoarjo, adalah tindak kejahatan Curanmor dan Curat. Menurutnya, potensi kejahatan tersebut masih berpotensi cukup tinggi.
Oleh sebab itu, diharapkan kepada masyarakat untuk terus tetap waspada. Sehingga, potensi tindak pencurian bisa diminimalisir. Apabila nantinya ada tindak pencurian tersebut, silahkan masyarakat untuk segera melaporkan.
“Untuk itu kami perlu tim khusus, dan kami lakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.
Editor: Azriel