Setelah Transaksi Pil Dobel L di Depan Kuburan, Tuek Diciduk Polisi

JOMBANG (Jurnaljatim.com) Agus Susanto alias Tuek (36) warga Dusun/ Tegalrejo, RT 002/RW 001, Desa / Bareng, diciduk polisi, setelah melakukamn transaksi di depan kuburan, Dusun Tegalan, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kapaten Jombang.

Tuek ditangkap Polsek Ngoro pada Sabtu (9/11/201) jam 04.00 WIB, usai menjual pil dobel L sebanyak 20 butir seharga Rp 60.000 kepada SEY (19), seorang pedagang Desa Ngoro Jombang,

“Awalnya, anggota mengamankan yang kedapatan membawa pil dobel L. Pengakuannya, mendapat pil dari Tuek yang selanjutnya kami lakukan penangkapan,” kata Ngoro, AKP Lely Bahtiar.

Dari Tuek, diamankan berupa 30 butir pil perusak otak yang dibungkus grenjeng dimasukkan dalam wadah rokok MLD dan 65 butir pil dobel L dalam wadah plastik klip dan Hp Xiaomi warna hitam sebagai sarana komunikasi, serta uang hasil penjualan pil dobel L Rp 60.000.

Tersangka, telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“‘Kami masih mengembangkan kasus ini, guna menemukan pelaku lainnya,” pungkas AKP Lely.


Editor: Z. Arifin