MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Ripan Rati asal Kesamben, Kabupaten Jombang, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diringkus anggota Sat Reskrim Polresta Mojokerto karena membawa kabur sepeda motor milik Suminah warga Mojokerto.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka mengatakan, awalnya pelaku berpura-pura akan membeli rumah di kawasan Jalan Kenongo, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Awalnya, pelaku ini tanpa sengaja bertemu dengan korban di sebuah toko pengisian air. Disana pelaku berpura-pura mencari rumah untuk di beli,” ujarnya, Minggu (17/11/19).
Setelah itu, korban menawarkan sebuah rumah milik saudaranya di kawasan Jalan Kenongo.
“Setelah itu pelaku berjanji saat siang hari akan kembali lagi dengan dalih akan membeli rumah tersebut untuk membahas lebih lanjut pembelian rumah,” terangnya.
Saat kembali, pelaku diantar temannya dengan membawa sebuah amplop berwarna coklat yang dikira oleh korban berisikan uang. Setelah bernegosiasi soal harga, pelaku berkelit dengan cara uang yang dibawanya masih kurang. Kemudian pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban untuk digunakan mengambil uang.
“Rupanya, disaat berpura-pura mengambil uang dengan meminjam sepeda motor milik korban, amplop berwarna coklat yang dikira oleh korban berisikan uang sengaja di tinggal untuk mengelabuhi. ” Paparnya.
Korban mulai curiga, karena hingga malam hari pelaku yang sedang mengambil uang dengan membawa motornya tak kunjung kembali.
“Karena curiga, korban pun memutuskan melihat isi tas dan amplop berwarna coklat yang dibawah oleh pelaku. Ternyata hanya berisikan lipatan kertas,” terangnya.
Sadar dirinya telah menjadi korban penipuan, selanjutnya kejadian itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, Ripan merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan mendekam dua kali didalam penjara. Yakni di Polsek Tandes dan Polsek Dukuh Pakis Surabaya.
“Dia pernah di kurung dalam kasus yang sama, yakni penipuan Surabaya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, resedivis kambuhan itu dijerat dengab pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancamannya diatas tiga tahun penjara.
Editor: Hafid