Polsek Perak Jombang Tangkap Pelajar SMA Pengedar Narkoba

JOMBANG () – Petugas unit Reskrim Perak Polres Jombang menangkap dua orang pemuda yang menjadi pengedar Narkoba pil . Satu tersangka diantaranya masih berstatus seorang pelajar SMA di Jombang.

Masing-masing, DAP (17), warga Desa , Kecamatan , Kabupaten Jombang, dan Hadi Sulaiman alias Coleke (27) warga Dusun Kedunggabus, RT 003/ RW 009, Desa /Kecamatan Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

“Tersangka DAP kita tangkap lebih dulu dengan barang bukti 54 butir pil dobel L,”kata Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto, Sabtu (9/11/2019).

Penangkapan pelajar SMA tersebut, bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang pemuda yang berada di warung es degan, Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jombang. Petugas lalu mendatangi pemuda itu dan mengaku bernama Dhyaudin alias Menyok.

“Karena , lalu kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah bekas bungkus rokok berisi 6 plastik klip berisi masing-masing 9 dengan total 54 butir pil dobel L, Rp 120.000 dan HP Oppo,” kata Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, Menyok mengaku mendapat pil dari temannya DAP. Petugas langsung bergerak menangkap DAP yang silanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari keterangan DAP, barang haram yang ia edarkan didapat dari pemuda bernama Hadi Sulaiman alias Coleke. Petugas kembali mengembangkan dan menangkap Coleke di sebuah warung Desa Kedunggabus, Bandarkedungmulyo, Jombang.

“Barang bukti 5 plastik klip masing masing berisikan 9 butir pil dobel L dengan jumlah total 45 butir. Kami juga menyita 1 unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi terlarang,” ujar AKP Untung.

Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Perak. Mereka dikenakan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.


Editor: Azriel