Polres Nganjuk Tangkap Penipu 36 Pengusaha Bawang Merah

NGANJUK (.com)Satreskrim Nganjuk berhasil mengungkap kasus dengan pembelian bawang merah di Pasar Sukomoro, Kabupaten Nganjuk yang omset mencapai 2,5 miliar.

Lasmidi (33) warga Dusun Pojok, Desa Pojok, Kwadungan, Kabupaten Ngawi, menjadi satu yang di amankan beserta barang bukti juga ikut di sita.

Barang bukti tersebut di duga di beli dari hasil penipuan yang di lakukan oleh tersangka. Diantaranya mobil Honda Jazz warna putih nopol H 8762 MZ, 1 unit sepeda motor honda scoopy nopol AE 3572 WZ, 1 unit TV, 1 set power dan sound, 1 mesin cuci, 2 kalung emas, tunai sebesar Rp 88.447,500, serta handpone merk Oppo.

“Tersangka sudah lama melakukan bisnis pembelian bawang merah sejak tahun 2008 namun dalam 2 bulan terakhir dia melakukan aksi penipuan, “ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, pada Release di Mapolres Nganjuk Selasa pagi (19/11/2019).

Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan para korban, menurut Handono di ketahui jumlah korban penipuan mencapai 36 orang.

“Data tersebut merupakan hasil laporan dari dan Satreskrim Polres Nganjuk,” tutur Kapolres.

Di ketahui modus yang di lakukan tersangka adalah dengan membeli bawang merah di sentra bawang merah di Pasar Sukomoro. Tapi dalam pembeliannya tidak dengan cara langsung tunai namun di janjikan di bayar pada kemudian hari.

Setelah di tunggu beberapa hari yang janjikan, ternyata tersangka tidak memenuhi janjinya untuk membayar ke pedagang dari hasil penjualan bawang merah tersebut. Karena merasa di oleh tersangka akhirnya para korban melapor ke Polsek Sukomoro dan Satreskrim Polres Nganjuk.

Begitu mendapat laporan Satreskrim Polres Nganjuk langsung menindak lanjuti dengan melakukan pengejaran tersangka dan dalam jangka waktu sekitar dua minggu tersangka berhasil di amankan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 379a KUHP yang berbunyi barangsiapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang-barang dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

“Kami akan terus mengembangkan untuk mencari barang bukti yang lain,” pungkas Kapolres


Editor: Hafid