JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) atau kerap disebut pil koplo di Jombang kembali ditangkap polisi. Tersangka kali ini adalah Dadang Irawan (24), warga Dusun Bakalan, RT 07/ RW 02, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
“Tersangka ditangkap di Placemen atau lokasi Parkir PG Tjoekir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang pada Kamis (31/10/2019) jam 14.30 WIB,” kata Achmad Chairuddin, Kapolsk Diwek Polres Jombang.
Ia menjelaskan, Dadang dibekuk setelah polisi mengamankan seorang saksi yang kedapatan membawa 46 butir pil dobel L. Pengakuan Saksi, mendapatkan pil perusak otak dari Dadang Irawan.
“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka Dadang, ditemukan 30 butir pil dobel L,” ujarnya.
Kata Kapolsek, total barang bukti yang diamankan sebanyak 76 butir pil dobel L. Polisi juga menyita uang Rp 100 ribu sisa dari hasil penjualan Narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan guna mencari dan menemukan pelaku terkait,” pungkas AKP Chairuddin.
Editor: Hafid