Polisi Amankan Pengedar Okerbaya di Parkiran PG Tjoekir Jombang

JOMBANG (.com) Pengedar Obat Keras Berbahaya () atau kerap disebut koplo di Jombang kembali ditangkap polisi. Tersangka kali ini adalah Dadang Irawan (24), Dusun Bakalan, RT 07/ RW 02, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa timur.

“Tersangka ditangkap di Placemen atau lokasi Parkir PG Tjoekir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang pada Kamis (31/10/2019) jam 14.30 WIB,” kata Achmad Chairuddin, Kapolsk Diwek .

Ia menjelaskan, Dadang dibekuk setelah polisi mengamankan seorang saksi yang kedapatan membawa 46 butir . Pengakuan Saksi, mendapatkan dari Dadang Irawan.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka Dadang, ditemukan 30 butir pil dobel L,” ujarnya.

Kata , total barang bukti yang diamankan sebanyak 76 butir pil dobel L. Polisi juga menyita Rp 100 ribu sisa dari hasil penjualan Narkoba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang .

“Kasus ini masih dalam pengembangan guna mencari dan menemukan pelaku terkait,” pungkas AKP Chairuddin.


Editor: Hafid