JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pengedar Narkoba pil koplo di tangkap di jalan raya Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Dari pengedar bernama Muslikin (28), warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Jombang, diamankan barang bukti sebanyak 10 butir pil dobel L.
Awalnya, polisi menyelidiki adanya peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Mojoagung. Dari penyelidikan itu, unit Reskrim Polsek Mojoagung mengamankan perempuan bernama Olif di sebuah warung es degan, Desa Jetis, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
“Perempuan itu terbukti membawa satu klip pastik berisi 10 butir pil dobel L,” ujar AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang kepada Jurnaljatim.com, Senin (18/11/2019).
Setelah diinterogasi, Wanita itu mengaku mendapat barang dari tersangka Muslikin. Selanjutnya, petugas menangkap Soliki di tepi jalan raya Betek, Mojoagung.
“Kami sita HP Samsung Duos Warna Silver yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” ujarnya.
Muslikin mengaku telah mengedarkan narkoba pil dobel L. Hasil penjualannya digunakan untuk bersenang- senang. Atas perbuatannya, Muslikin dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Masih kami kembangkan kasus ini, guna mencari dan menemukan pelaku terkait,” pungkasnya.