Pemilik Pergi Pengajian, Rumah Warga Jombang Dibobol Maling

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Irwan Wahyudi (44), Patimura Desa/ Ngoro, Jombang, diciduk petugas Satreskrim Jombang di rumahnya, Jumat (22/11/2019). Ia merupakan pelaku yang membobol rumah milik Moch Yasin (60), warga desa setempat.

“Kejadiannya pada bulan September 2019 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, .

Ambuka menjelaskan, pelaku masuk ke rumah tersebut dengan memanjat tembok belakang lalu membuka atap genting dan merusak plafon kamar dan turun mengambil barang-barang korban.

“Rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pengajian oleh pemiliknya,” kata mantan Kasat Reskrim ini.

Barang yang berhasil digondol pelaku, yakni HP merk Oppo Neo serta uang Rp 3 juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materiil Rp 5,7 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan () dengan ancaman hukuman 9 tahun .

“Dari tangan pelaku kami sita sebuah HP merk Oppo warna hitam, sebuah senter kepala, obeng, pisau atau sangkur,” tandas Kasat Reskrim.


Editor: Azriel