JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Irwan Wahyudi (44), warga Jalan Patimura Desa/Kecamatan Ngoro, Jombang, diciduk petugas Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Jumat (22/11/2019). Ia merupakan pelaku yang membobol rumah milik Moch Yasin (60), warga desa setempat.
“Kejadiannya pada bulan September 2019 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha.
Ambuka menjelaskan, pelaku masuk ke rumah PNS tersebut dengan memanjat tembok belakang lalu membuka atap genting dan merusak plafon kamar dan turun mengambil barang-barang korban.
“Rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pengajian oleh pemiliknya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Kediri ini.
Barang yang berhasil digondol pelaku, yakni HP merk Oppo Neo 7 serta uang Rp 3 juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materiil Rp 5,7 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Dari tangan pelaku kami sita sebuah HP merk Oppo warna hitam, sebuah senter kepala, obeng, pisau atau sangkur,” tandas Kasat Reskrim.
Editor: Azriel