Pemilik Pergi Pengajian, Rumah Warga Jombang Dibobol Maling

JOMBANG (.com) – Irwan Wahyudi (44), warga Patimura Desa/ Ngoro, Jombang, diciduk petugas Satreskrim Jombang di rumahnya, Jumat (22/11/2019). Ia merupakan pelaku yang membobol rumah milik Moch Yasin (60), warga desa setempat.

“Kejadiannya pada bulan September 2019 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha.

Ambuka menjelaskan, pelaku masuk ke rumah tersebut dengan memanjat tembok belakang lalu membuka atap genting dan merusak plafon kamar dan turun mengambil barang-barang .

“Rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pengajian oleh pemiliknya,” kata mantan Kasat Reskrim ini.

Barang yang berhasil digondol pelaku, yakni HP merk Oppo Neo serta Rp 3 juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materiil Rp 5,7 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Dari tangan pelaku kami sita sebuah HP merk Oppo warna hitam, sebuah senter kepala, obeng, pisau atau sangkur,” tandas Kasat Reskrim.


Editor: Azriel