Nyabu Malam Jumat, Klowor Ditangkap Polres Jombang

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pada Malam Jumat atau hari Kamis, kebanyakan orang melakukan aktifitas ritual keagaaman. Tapi, itu tidak berlaku bagi pria yang satu ini. Ia justru malah mengkonsumsi jenis -sabu alias Nyabu.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang yang telah mengendusnya, langsung bergerak menangkap pria tersebut. Ketika digeledah, ia kedapatan membawa Narkotika sabu dengan berat kotor 1,37 gram dan seperangkat alat hisap.

itu bernama Agus Yana alias Klowor (43), seorang , warga Desa Kepuhkembeng, , Jombang. Klowor disergap polisi di depan rumah KH Umar RT 02 RW 02, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.

“Betul, Klowor ditangkap pas Malam Jumat atau pada Kamis malam jamjam 20.45 WIB. Ia merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang dikomfirmasi Jurnaljatim.com di kantornya, Minggu (3/11/2019).

Sebelumnya, pada polisi juga menangkap seorang sopir bernama Heru Prasetyo (27) seorang sopir, asal , Kecamatan Diwek, Jombang. Ia dibekuk petugas korps Bhayangkara di depan rumah Dusun Mojongapit RT 03 RW 02, Desa Mojongapit.

yang diamankan dari Heru, diantaranya 1 buah pipet diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor 1,50 gram, 1 buah tutup botol yang sudah terakit sedotan sebagai alat hisab sabu, 1 buah korek api warna hijau sebagai kompor, 1 buah gunting, 1 buah HP, dan tunai sebesar Rp 200.000

“Penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Mereka membeli sabu dengan sistem ranju dari seseorang yang saat ini dalam penyelidikan,” kata Mukid.

Atas perbuatannya, Klowor dan Heru dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 12 tahun penjara.


Editor: Azriel