Nenek 65 Tahun Curi Ponsel di Swalayan Bravo Jombang

JOMBANG () – Seorang nenek di harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Jombang. Dia ditangkap usai melakukan (copet) sebuah milik salah seorang pengunjung di , Jalan Panglima Sudirman, Desa Tunggorono, Jombang.

Kepala Polisi Sektor Jombang, AKP Moch Wilono, menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial Sut (65), warga Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang. Sedangkan korbannya Aulia Fariska (23) warga Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang.

“Pelaku kita amankan beberapa saat setelah kejadian. Dia mengambil HP Smartphone milik pengunjung swalayan Bravo,” kata dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Senin (18/11/2019).

Penangkapan terhadap perempuan berusia lanjut tersebut, bermula dari korban Aulia Fariska saat berada di kasir mengetahui tas yang dibawanya resletingnya terbuka dan HP didalamnya raib. Kemudian Aulia memberitahu suaminya dan melaporkan ke sekuriti swalayan.

“Korban melaporkan ke sekuriti jika HP miliknya di dalam tas hilang,” kata Kapolsek.

Bersamaan itu, salah satu Bravo mengetahui pelaku yang mengambil ponsel tersebut. Selanjutnya, petugas keamanan bersama pelapor mencari terduga pelaku yang masih berada di area swalayan.

“Pelaku ditanya perihal tersebut yang akhirnya mengeluarkan HP dari dalam tas yang dibawanya, yang mana handphone tersebut milik pelapor,” ujar Wilono.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor securiti dan kemudian dilaporkan ke Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut. yang diamankan sebuah HP merk Xiaomi Note 3, warna gold dengan dosbook serta tas kecil warna coklat muda.

Atas perbuatannya, wanita lansia tersebut dikenakan pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Editor: Hafid