SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Setelah menunggu sekian lama dan proses yang panjang, Ruqayyah binti Husein Luceno istri dari narapidana terorisme (Napiter) Umar Patek, telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu, berdasar surat nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM RI, atas nama Gina Gutierez Luceno atau Ruqayyah bin Husein Luceno.
Seperti diketahui, perempuan bercadar ini sebelumnya berwarga negara Filipina. Istri dari Hisyam Bin Alizen atau Umar Patek ini, sudah mengajukan permohonannya sejak tahun 2011 lalu.
“Prosesnya memang cukup panjang, dan baru tahun ini permohonannya dikabulkan,” ucap Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius usai penyerahan SK di Lapas kelas 1 Porong, Rabu (20/11/2019).
Suhardi menjelaskan, pengabulan tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, penyerahan keterangan tersebut, sebagai wujud negara yang perhatian terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan.
Menurut Suhardi, selama menjalani hukuman penjara selama 20 tahun, Umar Patek telah bersikap baik dan juga mendapat remisi dari pemerintah. Perkiraan dirinya bebas, sekitar tahun 2031 mendatang.
“Kami harap, dirinya bersama istri bisa menjaga kepercayaan ini. Kalau terus bersikap baik, dirinya bakal dapat remisi lagi,” ungkapnya.
Suhardi menerangkan, dalam proses pengajuan permohonan itu, pihaknya melibatkan semua institusi kementerian. Termasuk dengan BIN, Densus 88 dan Kejaksaan serta institusi terkait lainnya.
Sementara itu, Umar Patek mengatakan, dirinya merasa bersyukur atas perubahan status istrinya. Dirinya juga terus mengajak para rekannya untuk kembali ke jalan yang benar, serta menjauhkan diri dari paham terorisme yang bisa memecah belah umat dan bangsa Indonesia.
“Saya ucapkan terima kasih, kepada pemerintah Indonesia. Sebagaimana Islam mengajarkan, untuk selalu cinta pada bangsa dan negara,” ungkapnya.
Editor: Azriel