SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Terdakwa bos pengembang Pasar Turi, Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini menghadirkan 4 orang saksi meringankan. Sayangnya, keterangan ke 4 saksi yang diajukan itu justru malah memberatkan para terdakwa kasus pemalsuan keterangan pernikahan tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dua ipar dari terdakwa Henry, Chan Hadi Purnomo dan Reinold Stevanus serta adik kandung Henry, Yunita Gunawan membeberkan riwayat pernikahan terdakwa Henry dan Iuneke.
Ketiganya memberikan keterangan secara bersamaan dan tidak disumpah, lantaran memiliki hubungan dekat dengan kedua terdakwa.
“Nikahnya tahun 1998 secara adat Chinese, waktu itu acaranya di hotel Shangrila, ada potong kue dan tukar cincin, semua keluarga hadir,” kata Yunita, Senin (25/11)
Namun saat ditanya Ketua majelis hakim Dwi Purwadi terkait adanya pernikahan resmi kedua terdakwa yang dilangsungkan menurut Agama Budha pada tahun 2011, ketiga saksi justru mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu,”jawab saksi Yunita, Reinold dan Chan secara bergantian.
Sedangkan waktu ditanya JPU tentang perjanjian pemisahan harta oleh kedua terdakwa, ketiga saksi juga mengaku tidak tahu. “Tidak tahu,” sambung ketiga saksi.
Tak hanya ketiga saksi saja yang memberatkan posisi kedua terdakwa, keterangan Accounting PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Nur Huda juga terlihat menyudutkan majikannya.
Dalam persidangan, saksi Nur Huda membenarkan adanya aliran dana masuk dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) ke PT GBP secara bertahap, periode bulan Maret hingga 5 Juli 2010, dengan total Rp34,6 miliar.
“Untuk proyek Pasar Turi dan membayar retribusi ke Pemkot,” terang saksi Nur Huda.
Tak hanya itu, saksi Nur Huda juga menjawab tegas saat terdakwa Henry bertanya terkait adanya pengembalian uang ke saksi Hong Hek Soei dan saksi Teguh Kinarto. “Tidak ada,” tegasnya.
Tak puas dengan jawaban tersebut,, terdakwa Henry kembali meyakinkan saksi Nur Huda, namun kembali dijawab oleh saksi sesuai dengan data yang dibawa saat bersaksi. “Dari data kami memang tidak ada pak,” tandas saksi Nur Huda.
Terpisah, JPU Ali Prakoso mengaku keterangan empat saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum justru menguatkan dakwaannya.
“Ini soal pernikahan, dan tiga saksi yang merupakan kerabat kedua terdakwa justru tidak tahu kalau 2011 ada pernikahan resmi. Mereka tahunya menikah di 1998 secara adat. Sedangkan saksi accounting PT GBP membenarkan kalau ada aliran dari dari PT GNS, sesuai dengan dakwaan kami,” terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, perkara ini dimulai dari pembuatan 2 akta yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry J Gunawan sebagai penerima hutang dihadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.
Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) dan faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011. (*/Yoh)
Editor: Azriel