JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Gegara menjual 8 butir pil dobel L kepada seorang wanita, Achmad Rizal Fanjani (23) asal Dusun Desa Kedung Rukun, RT 002/RW 001, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik harus merasakan pengapnya jeruji besi.
Menurut keterangan AKP Mochamad Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kuli bangunan ini ditangkap unit Reskrim Polsek Kesamben Jombang di Halaman Bank BRI, Dusun/Desa Carangngrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang pada Sabtu (23/11/2019).
“Tersangka merupakan pengedar narkoba Okerbaya (obat keras berbahaya) atau biasanya disebut pil koplo,” kata Mukid ditemui Jurnaljatim.com di kantor Mapolres Jombang, Minggu (24/11/2019).
Awalnya, polisi mendapat informasi masyarakat bahwa lokasi depan Bank BRI Carangrejo, Kesamben, Jombang kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba. Setelah itu, petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggeledahan, menemukan 8 butir pil dobel L dari tangan perempuan bernama Lif. Menurut keterangannya barang itu didapat dari tersangka Achmad Rizal Fanjani,” kata Mukid.
Dalam pemeriksaan, Achmad Rizal mengaku mnedpaatkan pil haram tersebut dari seseorang. Polisi saat ini masih mengembangkan untuk mencari pemasok barang terlaranh tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas AKP Mukid.
Editor: Azriel