Dua Pengedar Narkoba Diborgol Polsek Diwek Jombang

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Ainus Solichin (26) dan MFBA (17) ditangkap dan diborgol petugas Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang karena mengedarkan obat keras berbahaya atau Okerbaya tanpa seijin yang berwenang. Keduanya diperiksa dan dijebloskan ke sel tahanan karena melangar Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ainus Solichin dan MFBA merupakan pengedar Narkoba jenis pil dobel L. Dari keduanya disita 40 butir pil dobel L,” kata Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin, Jumat (15/11/2019).

Tersangka Ainus Solichin ditangkap lebih usai menjual pil koplo kepada wanita bernama Putri Sinta (21) warga Ngudirejo, Kecamatan Diwek. Saksi Putri diamankan di Parkir Pertokoan, Jalan Raya Ceweng, Diwek, Jombang dengan barang bukti 10 butir pil dobel L dan 1 buah ponsel.

“Pengakuan saksi, pil itu didapat dari Ainus Solichin. Kemudian anggota bergerak menangkap Ainus Solichin di rumahnya Desa Plosokerep, RT 02/03, Kecamatan Sumobito, Jombang pada Kamis (14/11/2019) kemarin,” kata Kaposek.

Dalam pengakuannya, Ainus Solichin mendapat pil tersebut dari seorang remaja berinisial MFBA, asal Dusun Gading, Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Jombang. Tanpa membuang waktu, polisi segera mencari keberadaan tersangka.

“Tersangka MFBA kami tangkap di jalan raya Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tubuh, disaku celananya ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 30 butir dan HP merek Opo warna hitam yang digunakan untuk komunikasi serta uang hasil penjualan Rp 50.000.

Kapolsek menambahkan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut, guna mencari dan menemukan pelaku terkait.

FOTO: Tersangka Ainus Solichin, pengedar Narkoba pil dobel L. (Istimewa)

Editor: Hafid