Bacok Dan Rampas HP di Jombang, Pria Ini Dilumpuhkan Polisi

JOMBANG () – Indarto (35) warga asal Dusun Slumbung, Munungkerep, , Kabupaten Jombang, mengerang kesakitan setelah timah panas bersarang di betis kaki kanannya.

Begal sadis sadis ini dilumpuhkan anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang karena berusaha kabur saat ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Kauman Desa Mojoduwur, Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah ada laporan dari korbannya bernama Edi Yuli (50) asal Dusun Krajan, Desa Wonorejo, Kecamatan Kecong, Kabupaten Jember.

Korban, saat itu naik bus dari Surabaya turun di simpang empat Gambiran, , Jombang. Setelah itu, ia berjalan kaki ke arah utara hingga sampai di TKP, tepatnya di samping pabrik Volma. Tiba-tiba, ia dihampiri orang tidak di kenal lalu dibacok dengan sebilah pedang.

“Tersangka mengendarai sepeda lalu berhenti dan membacok korban dari arah belakang dan mengena kepala belakang bagian kiri belakang,” kata AKP Ambuka.

Tersangka kemudian menodongkan pedang ke bagian dada korban lalu merampas tas dan HP yang dibawa korban. Setelah mendapatkan hasil, tersangka langsung kabur ke arah selatan meninggalkan korbannya.

“Tersangka ini memang sadis. Dia selalu membawa Sajam untuk melukai korbannya,” tandas Ambuka dikonfirmasi, Sabtu pagi (30/11/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan tersangka di rumah mertuanya. Saat dilakukan penangkapan, ia berusaha melarikan diri. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki bagian kanan pelaku.

yang diamankan 1 unit HP Lenovo dan satu buah pedang yang dipakai untuk melakukan kejahatan,” katanya.

Mantan kasat Reskrim Polres Kediri ini menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya yakni melakukan perampasan. Ambuka mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama di Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2014 lalu.

“Tersangka telah kita tahan dan dikenakan pasal 365 KUHP, tentang dengan dengan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor: Azriel