JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pengedar pil koplo dobel L di wilayah Jombang, kembali dibekuk oleh polisi. Tersangka ialah Harun Purnomo (24), warga Jalan RA Kartini, Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jatim.
Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bahtiar mengatakan, penangkan pelaku bermula dari petugas mengamankan seorang saksi bernama Anik (24) warga Mojowarno, Jombang di jalan bupati Ismail tepatnya depan kantor Polsek Ngoro. Saat itu Anik terjaring razia kendaraan dan kedapatan membawa 18 butir pil dobel L.
Pengakuannya, pil dobel L diperoleh dari Harun Purnomo, yakni sebanyak 3 kit satu kit berisi 10 butir yang dibeli saksi Rp 80.000, yang 4 butir diminum anik (saksi), kemudian yang 5 minum tersangka, dan 3 butir lagi dikasihkan teman tersangka.
“Sisa18 butir kedapatan di saku celana saksi (Anik) dari keterangan tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap Harun,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka Harun mengakui perbuatannya menjadi pengedar narkoba jenis Okerbaya (obat keras berbahaya). Guna proses penyidikan lebih lanjut, polisi menahan tersangka.
“Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Hafid