JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Vivi Sutanti, warga Dusun Mlaten RT 002/ RW 004, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan aparat kepolisian Sektor Diwek Jombang. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian di sejumlah minimarket Indomaret di Jombang.
Kapolsek Diwek, Polres Jombang, AKP Achmad Chairuddin, mengungkapkan, kejahatan pelaku setelah melakukan pencurian sejumlah barang di minimarket Indomaret di Jalan Raya Diwek, Jombang. Aksi pelaku, saat itu terekam kamera CCTV.
“Aksinya terungkap, setelah pihak minimarket menyebar rekaman CCTV ke sejumlah minimarket lainnya,” terang Kapolsek dikonfirmasi, Jumat (4/10).
Kemudian, tanpa disengaja, seorang karyawan Indomaret di wilayah Kecamatan Ngoro, Jombang, melihat ciri ciri wanita yang terekam CCTV yang diduga hendak melakukan hal yang sama, yakni pencurian. Selanjutnya, di laporkan ke polisi dan wanita itu diamankan.
Menurut Kapolsek, pelaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, yakni di Indomaret Mojowarno, Indomaret Jogoroto, Indomare Diwek, Indomaret Ngoro dan serta di Indomaret Semoyono.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan telah mencuri di beberapa Minimarket,” tandas AKP Chairudin dihubungi melalui ponselnya.
Ia menjelaskna, modus pencurian yang dilakukan wanita berusia 19 tahun tersebut, masuk kedalam Indomret dan berpura-berpura sebagai pembeli.
“Setelah berada didalam, pelaku mengambil barang kecil yang harganya mahal lalu dimasukkan ke dalam tas. Sedangkan barang yang murah, dibawa ke kasir untuk dibeli,” ujar Kapolsek.
Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang sebesar Rp 215.000, satu tas warna merah, satu jilbab warna hitam, satu baju hitam, satu rok merah, satu Handphone (HP) merk Samsung, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor polisi S 3482 XS.
Akibat perbuatannya, Vivi terancam jeratan pasal 362 Jo pasal 64 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Editor: Hafid