Urine Honorer Dinas PUPR Jombang Positif Metamfetamina Obat

(Jurnaljatim.com) – Badan Nasional (BNN) Kota memastikan jika pegawai honorer dinas PUPR (Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Jombang, Anaya Rochiem, positif mengandung (Methamethamine) obat bukan narkotika .

Kepastian itu didapat, setelah pihak melakukan pemeriksaan uji terhadap yang bersangkutan di kantornya, pada Selasa (1/10/2019). Dalam pemeriksaan itu, Anaya Rochiem juga menunjukkan obat yang telah dikonsumsinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan positif Metamfetamina obat dan bukan kandungan narkotika,” kata Kacung, Kasi Rehabilitasi BNNK Mojokerto usai melakukan pemeriksaan kepada Jurnaljatim.com di Mojokerto.

Kasat Reserse Narkoba Jombang, AKP Mochamad Mukid SH, menambahkan, selama ini biasanya Metamfetamina itu mengandung narkotika sabu, tetapi ternyata yang bersangkutan mengkonsumsi obat karena mengidap penyakit, jenis flu ataupun alergi.

Obat yang dikonsumsi yakni Dextamine dan Dexamethasone (obat alergi) yang ada kandungan methamethamine atau Metamfetamina obat dan tidak ada kandungan yang mengandung Narkotika.

“Harap digaris bawahi, itu (positif) bukan narkotika sejenis sabu tapi jenis obat,” terang Mukid sembari menunjukkan obat yang dikonsumsi Anayaa Rochiem.

Mukid, menjelaskan, tim ahli dari BNNK Mojokerto menyarankan agar yang bersangkutan untuk berhenti mengkonsumsi obat tersebut. Karena, dampaknya bisa menyerang ginjal, saraf otak dan mengurangi daya pemikiran.

“Dan arahan dari BNN, agar kalau memang ada obat lain yang bisa dikonsumsi, silahkan mengkonsumsi obat lain yang tidak mengandung Metamfetamina, karena efeknya menurut keterangan dari tim Ahli BNN, ini bisa merusak dari jaringan ginjal, saraf otak dan juga bisa mengurangi daya pemikiran,” urainya.

Dirinya mengaku selama ini belum pernah ada temuan seperti itu. Bagi dia, itu adalah pengalaman baru yang sangat bermanfaat. Mukid mengapresiasi pihak Dinas PUPR yang telah bersinergi bersama-sama perang narkoba melalui jalur urine.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Jombang, Miftahul Ulum, bersyukur bahwa pegawai di dinasnya tersebut tidak positif mengandung Narkotika jenis .

“Alhamdulillah, dari pengecekan BNNK Mojokerto, kandungan zat itu bukan metamfetamina Narkotika melainkan obat yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan,” kata Miftahul Ulum yang turut mengantar Anaya Rochiem melakukkan pemeriksaan.

Dari hasil pengecekan tersebut, kata Ulum, membuktikan bahwa Dinas PUPR Jombang bersih dari peredaran gelap narkotika. Dalam artian, para pegawainya tidak ada yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika maupun narkoba.

Diketahui, dalam pelaksanaan cek urine di Dinas PUPR yang dilakukan Satresnarkoba bersama tim Urkes Polres Jombang terhadap 75 pegawai, pada 27 September 2019 kemarin, didapati seorang honorer bernama Anaya Rochiem yang urine-nya positif mengandung metamfetamina atau methamethamin. Saat itu, honorer tersebut diambil urine-nya sebanyak lima kali, dan hasilnya sama, yakni positif mengandung Metamfetamina.

kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan uji kesehatan terhadap Anaya Rochiem ke BNNK Mojokerto. Turut mendampingi, dari Dinas PUPR Jombang dan orangtua dari Anaya Rochiem.


Editor: Azriel