JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Penyelidikan dan udercover yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Ploso Polres Jombang membuahkan hasil. Petugas yang berada di lapangan menangkap Nur Alfin (20), pengedar pil koplo warga Dusun /Desa Pagerwojo, RT 06 RW 01, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno, menjelaskan, petugas saat itu mencurigai gerak- gerik pemuda yang sedang menunggu seseorang di jalan raya Ploso, tepatnya depan Indomaret, masuk Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Ketika didekati dan diajak ngobrol petugas, pemuda itu gugup dan ketakutan.
“Karena mencurigakan, kemudian dilakukan penggedahan tubuh,” kata Kompol Sutikno, Kamis (31/10/2019).
Dari penggeledahan itu, polisi berpakaian preman menemukan 10 butir pil dobel L didalam bungkus rokok disembunyikan di saku celananya. Obat keras berbahaya (Okerbaya) itu, diduga hendak diedarkan oleh Nur Alfin. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ploso untuk diproses lebih lanjut.
“Ponsel tersangka yang diduga digunakan sebagai alat transaksi juga kami amankan untuk dijadikan barang bukti,” kata mantan Kapolsek Megaluh ini.
Tesangka dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang memiliki standart atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,” pungkas Kompol Sutikno.
Editor: Azriel