JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pencuri di sebuah minimarket ini bernasib apes. Ia kepegok karyawan saat mencuri barang dagangan yang ada di Minimarket. Beruntung, massa tidak menghakiminya dan langsung diserahkan ke polisi.
Pelaku diketahui bernama Roji Nur Fadilah Rhohmanu (21), asal jalan Brawijaya, No. 65A, Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto, Jawa timur. Roji mencuri di toko minimarket Indomaret Ingas Pendowo, di Dusun Ingas Pendowo, Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang, pada Sabtu malam (12/10/2019) jam 21.30 WIB.
“Dari keterangan saksi, barang ynag dicuri pelaku diantaranya Parfum (minyak wangi). Modusnya, barang curian dimasukkan kedalam celana dalam (CD) atau sempak lalu ditutupi dengan kaos,” kata Paur Subbaghumas Polres Jombang, Aiptu Karyanto kepada Jurnaljatim.com, Minggu pagi, (13/10/2019).
Awalnya, Roji masuk kedalam indomaret dan berpura-pura sebagai pembeli. Ketika berada didalam, roji mengambil sejumlah barang dagangan dan disembunyikam di Celana dalamnya. Agar tidak ketahuan, ia menutupinya dengan kaos.
“Seorang karyawan toko, saat itu sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku,” kata Karyanto.
Kemudian, Kepala Toko bernama Ita Puspitasari menghubungi Angga Kurniawan, Supervisor PT Indomarko Primaya, Tbk Cabang Jombang, menyampiakan ada pencurian di toko tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan telah hilang. Diantaranya 4 parfum merk AXE, 2 shampoo merk Lifebuoy, 3 buah minyak telon merk konicare, dan 1 buah parfum merk Casablanca.
“Pelaku saat itu hendak pergi, langsung diteriaki maling oleh salah satu karyawan. Setelah berusaha kabur keluar toko, warga sekitar berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak perbuatannya. Sebab, dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti hasil curian. Akibat kejadian itu, pihak Toko enmgalami kerugian materiil sebesar Rp 365.200.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sumobito dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk di proses lebih lanjut,” tandas Karyanto.
Atas perbuatannya, pemuda pekerja serabutan itu dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Azriel