JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Seorang pria bertato kedapatan menyimpan dan memiliki seberat lebih dari setengah kilogram. Barang itu disimpan di rumahnya, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa timur dan hendak di edarkan di wilayah Jombang.
Informasi yang didapat Jurnaljatim.com, tukang las itu ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno, Jombang di sebuah warung kopi di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Saat itu, tersangka kedapatan membawa dua linting ganja.
“Awalnya, tersangka kedapatan membawa dua linting ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya,” Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, di Mapolres Jombang, Senin (28/10).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka bernama Joko Purwanto (27), petugas menemukan ganja Daun ganja kering dengan berat kotor 0,55 kg atau 550 gram. Selain itu 1 set timbangan manual warna hijau, 9 bendel kertas lintingan rokok, 1 plastik klip masih ada sisa sabu serta peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
“Kalau diuangkan, barang bukti yang diamankan nominalnya sekitar Rp 100 juta,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Mojowarno AKP Yogas dan Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid SH.
Dari keterangan tersangka, ganja tersebut didapat dari seorang kurir yang dikendalikan dari sebuah Lapas di Jawa timur. Kapolres tidak menyebut lokasi lapas, dengan alasan masih dalam pengembangan.
“Sebagian dari ganja sudah dijual dan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu. Keuntungan dari penjualannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres.
Selain menjadi pengedar Narkotika, pria lajang tersebut juga memakai sabu-sabu. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Editor: Azriel