JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reclassering Indonesia Komisariat Daerah Kabupaten Kediri melaporkan Sodikin, mantan Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Sodikin dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi bermodus tukar guling tanah Kas Desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol di desa setempat.
Menurut Abdurahman, Ketua Investigasi Lembaga Reclassering Indonesia Kabupaten Kediri, Abdurahman, mengungkapkan, Ada banyak kasus yang ia laporkan ke Kejari Jombang, diantaranya tentang proses ganti rugi dan nilai ganti rugi pembangunan jalan tol kepada warga terdampak di desa tersebut.
“Tapi yang baru kita laporkan hari ini, Selasa (8/10/2019) ke kejaksaan adalah tentang permasalahan tukar guling tanah kas desa yang terletak di Desa Sumberagung kecamatan peterongan, dalam hal ini yang kita laporkan adalah Sodikin mantan kades Sumberagun,” ujarnya.
Kata dia, laporan itu merupakan dari aduan warga yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh lembaganya dengan melakukan investigasi.
“Laporan kami ke kejaksaan ini atas dasar pengaduan dari masyarakat, coba kita kawal dan kita pantau, supaya pihak terkait seperti kepolisian dan menteri satgas Desa ikut memantau. Karena berdasarkan investigasi kami, bahwa nilai tukar guling tanah kas Desa yang terkena proyek jalan tol ini cukup besar sekitar 1,2 miliar lebih,” Kata Abdurahman usai melaporkan ke Kejari, Senin (7/10/2019) kemarin.
Permasalahan tukar guling tersebut, lanjut Abdurahman, dari 8 Hektar luas tanah kas desa yang terkena imbas pembangunan jalan tol, yang kepotong untuk pembangunan seluas 2 Hektar. Kemudian untuk sisanya, caranya dibelikan “seolah-olah “ tanah yang luasnya 7 hektar untuk gantinya.
“Padahal kalau kita lihat nilainya cukup besar,” terangnya.
Abdurahman mengaku, pihaknya telah melayangkan surat terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Jakarta. Ia berharap surat balasan dari PPK tersebut bisa dijadikan bukti tambahan atas laporannya di Kejari Jombang
“Waktu kemarin kita sudah melakukan konfirmasi data melalui pejabat pembuat komitmen. Kami mengajukan secara resmi tapi belum mendapat balasan dari Jakarta, data itu nantinya akan kami serahkan kepada kejaksaan untuk bukti tambahan. Karena dari surat balasan dari PPK ini bisa dilihat berapa PPK membayar ke desa?,”ucapnya.
Dirinya menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur sudah ditentukan bahwa nilai kompensasi untuk terdampak jalan tol adalah Rp 210 ribu per meter, lalu turun ke masyarakat cuma Rp 184 ribu per meter.
“Disitulah bisa dilihat ada permainan broker tanah, Namun pada kenyataanya masyarakat tidak mendapat kompensasi sebesar Rp 184 ribu tapi cuma Rp 25 ribu,“tutur Abdurrahman.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jombang, Harry Achmad, membenarkan adanya laporan dari LSM Reclassering Indonesia Kabupaten Kediri terhadap Sodikin, mantan Kepala Desa Sumberagung. Namun, pihaknya masih enggan membeberkan secara detail terkait laporan tersebut.
“Iya benar, kami sudah terima laporannya,” singkat Harry Achmad.
Editor: Hafid