Keterlaluan, Dua Pemuda Ini Hobi Mencuri Ponsel di PSBR Jombang

(Jurnaljatim.com) – Kelakuan dua tersangka Moh Fajar Shidiq (21) dan Brilian Rafi Anerda (20), keduanya warga Dusun Rejoagung, Desa Rejoagung, Kecamatan , benar-benar kurang ajar.

Bagaimana tidak, dua orang itu hobi mencuri di Asrama Ki Hajar Dewantara, Kantor PSBR Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo, desa Sengon, Kecamatan Jombang. Aksi mereka lakukan sejak tahun 2018 lalu dan puluhan HP (Handphone) telah berhasil mereka curi.

Terungkapnya aksi kejahatan mereka, setelah polisi melakukan penyelidikan laporan dari Sri Imami (56), warga Dusun Sidomulyo, RT 004/ RW 002, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, dengan korban Rendi Ardiansyah (35) warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang

Kasat Reskrim , AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, teakhir pelaku melakukan aksi pencurian di PSBR pada 25 September 2019 lalu dan dilaporkan pada 16 Oktober 2019. Pelaku mencuri 1 Unit Ponsel yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 1.600.000.

Azi menceritakan bahwa yang dilakukan oleh tersangka M. Fajar Shidiq memanjat tembok belakang PSBR dan masuk ke ruangan/asrama Ki Hajar Dewantara dengan membuka slot pintu melalui jendela yang tidak terkunci. Setelah masuk ke ruangan, Fajar mengambil 1 unit Ponsel Merk Xiaomi type Redmi Note 5A warna gold.

“Untuk tersangka Brilian menunggu di luar diatas kendaraan sepeda ,” kata AKP Azi dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Jumat (18/10/2019).

Berhasil mendapat curiannya, kedua pelaku kemudian kabur dengan kendaraan Yamaha Mio warna merah Nopol W 6319 YU. Petugas Resmob Satreskrim yang saat itu sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, menangkap Brilian disebuah di Rejoagung Ploso. Tak lama kemudian, petugas menciduk Fajar di rumahnya tanpa perlawanan.

“Kedua tersangkan kita tangkap pada Kamis (17/10/2019) sekitar jam 19.00 WIB dengan 1 buah HP Merk Xiaomi warna Gold type Redmi Note 5A, 1 buah HP Merk Huwawei warna gold, 1 buah HP Merk Samsunh J6 warna hitam, 1 buah HP merk Huwawei warna hitam, serta Uang tunai hasil penjualan Rp 512.000,” papar AKP Azi Pratas Guspitu.

Dari Hasil Interogasi, kata Azi, keterangan pelaku pernah melakukan pencurian di berbagai ruangan/asrama di dalam kantor PSBR. Antara lain, pada 25 September, berhasil mencuri unit HP berbagai Merk, kemudian pada 15 Oktober, berhasil mencuri 6 unit HP berbagai Merk dan uang tunai Rp 500.000 dan sepanjang tahun 2018 berhasil mencuri sebanyak 25 Unit HP berbagai Merk.

“Kedua tersangka mengakui perbuatanya, dan hasil curian mereka jual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Azi mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku kini telah di tahan di Polres Jombang. Kedua itu dijerat dengan 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor: Hafid