JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Reza Ardiansyah alias Bajol (24) digelandang ke Polres Jombang usai ditangkap di rumahnya Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang karena mengedarkan Narkoba sabu-sabu. Saat gerebek polisi, Bajol sedang asik menimbang sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, mengungkapkan, petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi selama dua Minggu. Setelah cukup bukti, korps berseragam cokelat langsung menggerebeknya.
“Saat kita gerebek, tersangka sedang sibuk menimbang sabu untuk dijual kembali,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 7 gram, 1 pack plastik klip kosong, 3 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 2 buah timbangan elektrik warna silver dan hitam, 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp 350.000.
Mukid menjelaskan, tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar antar Kota dan Kabupaten di wilayah Jawa timur. Ia sudah melakoni bisnis haram tersebut selama empat bulan. Untuk mengelabui petugas, tersangka selalu mengambil barang diatas jam 10 malam.
“Ngambilnya diatas jam 10 malam, karena jam segitu kondisinya sepi,” kata Mukid.
Pengakuan tersangka, mengambil barang di perempatan Brangkal, Mojokerto, dengan sistim ranjau. Kristal haram itu hendak dijual ke pelanggannya di daerah Jombang.
“Barangnya saya ambil dari Mojokerto dan dijual lagi ke pelanggan di Jombang. Keuntungan dari hasil penjualan untuk foya-foya,” aku Bajol dihadapan petugas.
Setiap satu minggu sekali, Bajol mengambil sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 1.300 per gram. Barang terlarang itu, kemudian di jual tersangka dalam kemasan paket hemat menjadi 6 paket dengan harga per paket Rp 400 ribu. Keuntungan yang didapat Rp 1 juta per gram.
“Jika setiap satu minggu membeli lima gram, maka keuntunganya Rp 5 juta per Minggu. Dalam kurun 3 bulan, total keuntungan yang di raup tersangka sebanyak Rp 60 juta,” sambung Mukid.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan tukang jagal sapi ini dikenakan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Hafid