Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Jombang, Polisi Temukan 693 Butir Pil Koplo

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Unit reserse (Reskrim) Polres Jombang menggerebek Narkoba jenis di Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan , . Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 693 butir pil dobel L.

Butiran pil terlarang yang disita petugas dalam kemasan plastik dengan jumlah 13 plastik klip yang masing masing berisi 50 butir. Kemuian empat klip plastik masing-masing berisi 10 butir pil koplo dobel L dan satu plastik klip berisi 3 butir pil koplo.

Selain pil perusak otak, petugas juga mengamankan pengedarnya bernama Munif (37) dan seorang pembeli berinisial SMH. Dari tangan Munif, juga disita uang Rp 50.000 sisa hasil penjualan pil koplo. Saat ini, petugas masih memeriksa Munif guna pengembangan kasus tersebut.

“Kita gerebek pada Kamis (10/10/2019) jam 23.30 WIB di rumah tersangka Munif beserta barang buktinya,” kata AKP Yogas, Kapolsek , Jumat (11/10/2019).

Ia menjelaskan, pengungkapan peredaran barang haram tersebut merupakan tindaklanjut dari masyarakat setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, dan cukup bukti, aparat berkorps bhayangkara itu, langsung menggerebeknya.

Munif tak berkutik, ketika petugas menggeledah dan menemukan (Obat Keras Berbahaya) di dalam rumahnya. Petugas kemudian membawa Munif beserta pembeli SMH yang saat itu sedang berada di TKP.

“Tersangka ini telah menjual obat terlarang tanpa ijin. Dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Gudo ini menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari dan menemukan pelaku terkait. Dirinya menghimbau, masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika ada penyalahgunaan Narkoba di sekitarnya.


Editor: Azriel