MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Warga Mojokerto yang mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong PT Rofiq Hanifa Sukses (RHS) atau Bisham melaporkannya SPKT Polres Mojokerto Kota. Tak tanggung-tanggung, total kerugian hingga mencapai Rp 7 miliar.
Titik Rahayu Laremba, Kuasa hukum para korban penipuan investasi bodong mengungkapkan, tiga orang dilaporkan ke polisi, yakni Derektur PT RHS atau Bisham, Muhammad Rofiq asal Blitar dan dua orang lainya Kepala cabang atas nama Dwi dan Korlap atas nama Margi.
Menurut Titik, awalnya, para korban tersebut di iming-iming atau dijanjikan dengan bagi hasil sebesar lima juta sampai 1 miliar dengan modal tidak langsung, setiap investor akan mendapatkan keuntungan lima persen. Supaya korban semakin menambah jumlah investasi, para korban kembali dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 10 persen ditambah lagi lima persen, jadi dengan mudah para korbannya mengikuti alurnya.
“Para pelaku selama ini tidak memiliki itikad baik, mereka menjanjikan keuntungan 10 persen namun ternyata tak sesuai yang dijanjikan,” ucapnya.
Menurut para korban, investasi bodong tersebut berjalan sejak 2017 yang lalu. Ratusan korban mengaku hanya mendapatkan keuntungan selama tiga bulan saja, selanjutnya para korban sudah tidak lagi mendapatkan keuntungan hingga sampai saat ini.
“Kantornya dulu ada di Jalan Raya Ijen, namun saat ini sudah tidak ada, dimungkinkan kantornya ini sengaja berpindah pindah, hal ini digunakan untuk mencari korban lain,” tandasnya.
Dirinya mengatakan, total warga Mojokerto yang mengikuti investasi PT. RHS tersebut hampir ada 500 orang. Namun yang minta ditangani masih 110 korban warga Kabupaten dan Kota Mojokerto dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar.
“Nominalnya bervariasi, ada yang 5 juta sampai 300 juta,” pungkasnya. (*)
Editor: Z. Arifin