JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Ratusan massa buruh pabrik yang tergabung dalam Serikat Persatuan Buruh Indonesia (SPBI) Kabupaten Jombang melakukan aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten setempat. Mereka menolak kenaikan BPJS dan Revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Rabu (18/9/2019).
Massa melakukan long march menuju ke kantor Pendopo yang berloksi di jalan Wahid Hasyim Jombang. Massa membawa banner panjang serta poster yang berisi tuntutan. Antara lain kesejahteraan buruh dan uang pesangon buruh.
Nurul Hakim koordinator aksi menjelaskan aksi yang dilakukan massa buruh menuntut penolakan kenaikan BPJS, tolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan tolak revisi UU KPK, karena dianggap sebagai upaya pelemahan untuk mempertahankan hajat hidup orang banyak.
Revisi UU dan kenaikan BPJS dianggap sebagai upaya untuk memiskinkan rakyat, apalagi saat ini pemerintah pro terhadap modal investasi yang mengakibatkan buruh menjadi korban.
“Kami Para buruh mengharapkan revisi ketenagakerjaan tersebut ditolak oleh pemerintah dan kenaikan BPJS ditolak, serta revisi UU KPK dicabut. Peresmian kemarin merupakan wujud kegagalan dalam mengawal perubahan di Indonesia. Kami akan terus mengawal untuk revisi itu ditarik dan revisi UU KPK tidak akan dilaksanakan,” tegas Hakim.
Setelah berorasi di depan Pendopo Kabupaten dikawal ketat dari petugas kepolisian setempat, para buruh melanjutkan aksinya dengan long march ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, Purwanto mengatakan pihaknya hanya mengawal aspirasi para buruh, sebab menurutnya regulasi terkait revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketegakerjaan urusannya di Pemerintah pusat.
“Kami dari tingkat Kabupaten hanya sebagai pelaksana regulasi, adapun yang menggodok tentang regulasi tersebut adalah Pemerintah Pusat dan pihak kami hanya mengawal,” ujarnya.
Editor: Hafid