MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota meringkus sebanyak 7 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasila ungkap kasus tersebut dari 4 laporan polisi selama bulan Agustus tahun 2019.
Ketujuh tersangka ialah, Sunenti (28) warga Desa Penyindangan, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Eddy Supriyadi (39) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Satya Esti Oetomo (49) warga Perumahan Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ari Wibowo (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis dan Mochammad Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Rendra (34) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Total barang bukti yang diamankan sabu berat bruto 171,82 gram,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Mapolres setempat, Selasa (27/8/2019).
Selain Narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan elektrik, 1 unit alat hisap sabu atau bong, 5 unit Hand phone (HP), 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaran roda dua, serta uang Rp 500.000.
Kapolres mengungkapkan, para tersangka yang diamankan ada yang pengedar dan hanya pemakai sabu. Yang paling menonjol, kasus dengan tersangka Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti 167,02 gram,”ujarnya.
Kapolres menegaskan, para tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk menjalan proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ungkap kasus selama bulan Agustus 2019 tersebut, lanjut AKBP Sigit Dani, merupakan salah satu wujud keseriusan Polri dalam melindungi generasi muda di wilayah hukum dari pengaruh negatif barang haram Narkotika.
Kepada seluruh warga masyarakat, kata Kapolres, diharapkan untuk segera melaporkan kepada Polri apabila mengetahui atau mencurigai adanya transaksi / penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggalnya masing-masing guna diambil tindakan tegas oleh kepolisian.
“Sehingga seluruh generasi muda wilayah hukum Polres Mojokerto Kota terbebas dari bahaya Narkoba,” pesan Kapolresta. (*)
Editor: Azriel