MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto kota membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial ZA (37) warga Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur.
“Tersangka merupakan pelaku pencurian di Rumah sakit Medika, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka, Kamis (29/8/2019).
Menurut AKP Ade Warokka, tersangka, melakukan kejahatannya pada Senin tanggal 26 Agustus 2019 jam 03.00 WIB dini hari di dalam sebuah kamar inap Mawar 4, Rumah Sakit Kamar Medika Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Tersangka ZA masuk kedalam area Rumah Sakit dengan berpura-pura sebagai pengunjung pasien sambil mengamati situasi dan kondisi setiap kamar pasien. Setelah itu, masuk ke dalam kamar inap Mawar 4. Kemudian, ZA melihat korban/pasien dalam keadaan tidur tanpa ada penunggunya.
” Saat itu, tersangka juga melihat 1 buah tas selempang merk Eiger warna biru dongker yang berisi barang-barang milik korban Aldi Rakavisana. Kemudian tersangka langsung mengambilnya dan membawanya kabur,” ujarnya.
Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka terekam oleh kamera CCTV. Selanjutnya, pencurian itu, dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapati ciri-ciri pelaku melalui CCTV, akhirnya anggota polisi menangkapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, barang bukti yang diaankan berupa 1 buah sepeda motor Honda Vario warna putih biru Nopol S 4312 RT sebagai alat transportasi, 1 potong jaket kain warna coklat yang dipakai pelaku pada saat pencurian, 1 potong celana pendek kain warna hitam yang dipakai pelaku pada saat pencurian, uang Rp 50.000 sisa hasil pencurian dan 1 buah Flasdisk rekaman CCTV Rumah Sakit Kamar Medika.
“Tersangka telah kami tahan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Hms/resmota)
Editor: Hafid