JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 10 ,67 gram telah diamankan petugas Satresnarkoba Polres Jombang dari tangan pria bernama Hermanto (35), warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Serbuk haram itu, diduga hendak dijual oleh pelaku kepada pelanggannya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, mengungkapkan, sabu -sabu yang diamankan tersebut, telah dipisah atau dipecah-pecah dalam kemasan plastik klip. Jumlahnya, sebanyak 11 plastik klip berisi sabu.
“Sabu-sabu ini baru saja dikemas dan hendak diedarkan oleh tersangka dalam bentuk paket hemat. Namun, belum sempat diedarkan, sudah kami tangkap di rumahnya,” kata AKP Moch Mukid, kepada Jurnaljatim.com, Rabu (27/8/2019), sore.
Hermanto, kata Mukid, sudah menjadi TO (Target Operasi). Ia sangat licin dan lincah dalam mengedarkan Sabu-sabu. Hingga, pada Senin (26/8/2019) kemarin, petugas mendapat informasi jika Hermanto hendak mengedarkan narkoba sabu-sabu.
“Begitu ada informasi, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah valid dan cukup bukti, lalu kita lakukan penangkapan,” urai Mukid.
Saat ditangkap, Hermanto tak bisa berkutik sama sekali. Sebab, petugas menemukan sejumlah barang buktk sabu didalam rumah. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka yang digunakan sebagai sarana, 1 buah timbangan elektrik dan 2 pak plastik klip kosong.
“Kami masih kembangkan kasus ini, guna menemukan pelaku terkait,” tandas Mukid.
Akibat perbuatannya, karyawan swasta tersebut mendekam di sel tahanan. Hermanto dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Hafid