JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Jombang sangat luar biasa. Dalam kurun waktu selama 6 bulan, sebanyak 230 pelaku baik pengguna, maupun pengedar berhasil diringkus polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.
Jumlah itu, merupakan hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek Jajaran Polres Jombang selama 1 semester, mulai 1 Januari hingga 31 Juli 2019.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid SH, merinci, untuk tersangka laki-laki sebanyak 222 orang, 3 pelaku perempuan dan 5 pelaku masih anak-anak.
“Untuk jumlah ungkap sebanyak 189 kasus dengan perincian dari Polres 88 kasus dan dari Polsek jajaran 101 kasus,” terang AKP Mukid dalam pers rilis di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Jumat (2/8/2019) sore.
Total barang bukti yang diamankan diantaranya, Narkotika sabu-sabu sebesar 161,25 gram, dan untuk pil dobel L sebanyak 96.603 butir. Jika di rupiahkan, kata Mukid, senilai Rp 600 juta.
“Dari penyelidikan, pil dobel L rata-rata di pasok dari Surabaya dan Sidoarjo dengan pembelian sistim ranjau terputus,”terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.
Menurut Mukid, dari hasil ungkap tersebut, ada yang cukup memprihatinkan bagi pihak Kepolisian, karena tersangkanya ada yang masih anak-anak. Bahkan, dari pemeriksaan, tersangka mengaku mengkonsumsi pil haram tersebut sejak SMP kelas 1.
Dirinya berpesan, kepada para orang tua, guru, dan tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk lebih peka terhadap kegiatan apa saja yang dilakukan oleh anak-anak yang menunjukan perubahan perilaku seperti menjadi malas, suka begadang maka para orang tua harus mulai mencurigai anak-anak.
“Tetap jaga sikap kewaspadaaan terhadap perilaku anak-anak agar otak anak-anak tidak dirasuki oleh Narkoba,” pungkas AKP Mukid.
Editor: Azriel