SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan, mengungkapkan penyidik telah menemukan bukti baru yang mengarah pada satu orang tersangka kasus rasisme mahasiswa Papua di Surabaya.
“Ada ditemukan dari gambar video yang beredar, ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, rasis. Dan setelah saksi diperiksa dua orang, betul dan dari keterangan labfor, nanti secara detail tanya pak Waka (Polda), SA (tersangka),” ujarnya, Jumat (30/8/2019).
Sementara itu, Waka Polda Jatim Brigjen Pol Toni Hermanto mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka. Namun ia enggan mengungkapkan latar belakang seseorang berinisial SA tersebut.
“Satu tersangka, salah satunya berasal dari 6 saksi yang sebelumnya telah dilakukan pencekalan oleh penyidik,” ujar Waka Polda.
Menurut dia, SA ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap ras dalam kaitannya insiden di Asrama Mahasiswa Papua.
“Tersangka melakukan dugaan diskriminasi ras ya, sementara tambahan baru satu dan kemungkinan masih berkembang,” tegasnya.
Terkait dengan penetapan tersangka baru tersebut, penyidik menjeratnya dengan pasal 4 UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka dalam kaitan insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Mak Susi dijerat dengan tindak pidana yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. (Yoh)
Editor: Hafid