JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Seorang mahasiswa asal Desa Plumbon gambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang diciduk Polisi karena kepemilikan narkotika jenis ganja. Mahasiswa itu bernama Wardana Wahyuliansyah Widiharto berusia 23 tahun. Dari Wahyu, polisi menyita 9 gram lebih ganja kering.
“Tersangka kami tangkap pasa Jumat (23/8/2019) kemarin di rumahnya. Saat ini, tersangka sudah kami tahan,” kata AKP Mochamad Mukid, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang kepada Jurnaljatim.com, Senin (26/8/2019).
Tersangka, kata Mukid, merupakan jaringan pelaku lainnya yang sudah tertangkap lebih dulu. Pengakuannya, membeli barang haram itu dari seseorang dengan sistem ranjau.
“Kasusnya saat ini masih kita kembangkan untuk menemukan pelaku lainnya,” terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Kediri ini.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering yang terbungkus daun pisang dengan berat kotor 5,01 gram, 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering dengan berat kotor 4,23 gram. Jika ditotal daun ganja kering dengan berat kotor 9,24 gram.
“1 buah HP merk Samsung warna hitam berikut simcardnya juga kami sita sebagai barang bukti,” tandas perwira pertama asal Kediri ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) yo Pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Hafid