KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Ifal Roislamawan (21) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena menjual Narkoba jenis okerbaya (Obat Keras Berbahaya) atau pil koplo tanpa ijin resmi. Dari tangan Ifal, polisi menyita 90 butir pil dobel L.
“Pil dobel L ini dikemas di beberapa plastik klip dan siap untuk diedarkan ke pelanggannya,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri, dikonfirmasi, Jumat (30/8/2019).
Pemuda yang tinggal di jalan KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto tersebut, diamankan petugas di daerah Bandar Kidul, Gang IX Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkoba Okerbaya,” ujar Kamsudi.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi pil haram di sekitar Jalan Hasyim Asyari. Selanjutnya, aparat berkorps bhayangkara terjun melakukan penyelidikan. Disekitar lokasi, didapati seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan.
“Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas lalu mendekati dan melakukan penggeledahan pemuda tersebut,” ujarnya.
Alhasil, aparat polisi menemukan puluhan pil perusak otak di tubuh pelaku. Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Nganjuk beserta barang buktinya. Usai diperiksa, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka pengedar Okerbaya
“Tersangka dikenkan pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sub pasal 3 ayat 1 yo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras,” tandasnya.
Editor: hafid