Dianggap Melawan, Bapak di Jombang Pukul Kepala Anak Pakai Mesin Bor

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – DRP (18), dusun Ngampel RT 002/RW 003, Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa timur, harus menjalani perawatan di RSUD Jombang usai dipukul ayahnya Rawit Setiawan (45) dengan menggunakan bor listrik.

Peristiwa (KDRT) tersebut, kemudian dilaporkan istri pelaku, Rahayuningtiyas (37), ke Perak Polres Jombang.

“Benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam tangga. Untuk pelaku sudah kami amankan,” kata Perak, AKP Untung Sugiarto, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, melalui pesan aplikasi , Senin (12/8/2019) siang.

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan KDRT itu terjadi pada hari Ninggu (4/8/2019) sekitar pukul 04.00 Wib. Saat itu pelaku pulang kerumah. Kemudian pelaku Rawit Setiawan langsung berteriak teriak dan marah marah sambil memanggil pelopor (istri). Karena takut akhirnya pelapor sembunyi.

Sekitar jam 06.00 WIB, pelapor keluar dan akhirnya berbincang bincang dengan suami/pelaku sambil marah marah. Kemudian yang sedang tidur di dalam kamar terbangun. Sambil duduk diatas kasur korban lansung ngomong kepada bapaknya (pelaku), namun korban langsung dimarahi oleh pelaku karena berani dengan orang tua.

“Setelah itu pelaku langsung mengambil mesin bor listrik yang kemudian langsung di pukulkan ke arah belakang korban hingga korban tergeletak di kasur sambil memegangi kepalanya,” terang Kapolsek.

Kemudian, pelapor berusaha membantu korban, namun oleh pelaku tidak boleh. Kemudian pelapor langsung lari keluar rumah minta tolong kepada tetangga. Yang kemudian datang saksi Dion (40) warga setempat untuk menolong korban.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih langsung dibawa ke Pukesmas Perak yang kemudian dirujuk ke RSUD Jombang dan menjalani atau opname.

“Pelaku dengan sengaja memukul korban dengan menggunakan mesin bor listrik yang mengenai kepala bagian belakang korban,” tandas AKP Untung.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah bor listrik warna hijau merk modern yang digunakan untuk memukul kepala korban.

“Pelaku Melanggar sesuai pasal 44 ayat 1 UU RI Nomo 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tegas Kapolsek.


Editor: Azriel