NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Pemerintah Kabupaten Nganjuk mendapat penghargaan Pastika Paramesti dari Kementerian Kesehatan RI. Pastika Paramesti adalah penghargaan yang diberikan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan baik, berupa peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Penghargaan dari pemerintah pusat itu diterima langsung oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dari Dirjen Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan RI, dr. Anung Sugiharto, M.Kes.
Selain Kabupaten Nganjuk Jawa timur, daerah yang mendapat Pastika Paramesti adalah Kota Pasuruan Jawa timur, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, Kabupaten Lingga Kepulauan Riau dan Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, dr. Achmad Noeroel Cholis yang mendampingi Bupati Novi mengatakan, penyerahan penghargaan tersebut berlangsung dalam Peringatan Hari Tembakau Sedunia 2019 di Auditorium Siwabessy Kantor Kementerian Kesehatan RI pada Kamis (11/7/2019).
Ditambahkan Cholis, penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati pada tanggal 31 Mei 2019 yang mengangkat tema “Rokok dan Kesehatan Paru”.
“Ini merupakan apresiasi yang harus menjadi upaya peningkatan implementasi Perda tentang pengendalian konsumsi tembakau, perda diberlakukan bukan hanya untuk para perokok namun juga orang yang tidak merokok agar dapat menghirup udara sehat,” terang dia.
Sementara itu, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat melalui Kabag Humas Pemkab Nganjuk, Agus Irianto, menambahkan, mengacu kepada surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, ada empat kategori penghargaan yang diserahkan pada peringatan tersebut, yaitu penghargaan Pastika Parama, oenghargaan Pastika Parahita, penghargaan Awya Pariwara dan penghargaan Paramesti.
Peraturan Bupati tersebut mewajibkan seluruh lingkungan kantor perangkat daerah, kantor camat, unit pelaksana teknis dinas dan kantor desa se Kabupaten Nganjuk memperlakukan kawasan tanpa rokok (KTR).
“Menginstruksikan seluruh perangkat daerah berperan serta secara aktif dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok,” ujar Agus Irianto kepada Jurnaljatim.com, Jumat (12/7/2019) malam.
Editor: Hafid